Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Bolehkah Bertanya Kepada Jin Ketika Meruqyah?
Minggu, 15 Juni 2014

 

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

 

Soal:
Fadhilatus Syaikh, waffaqakumullah, ketika saya sedang meruqyah seseorang kemudian jin yang ada di dalam tubuhnya berkata-kata, bolehkah saya menanyakan jin tersebut mengenai sihir apa yang digunakan atau siapa yang mengirim dia?

Jawab:
Jangan, jangan anda bertanya mengenai perkara-perkara yang sifatnya gaib, baik tentang sihir atau lainnya. Namun katakanlah “keluarlah engkau dari orang ini, bertaqwalah kepada Allah, jangan mengganggu kaum Muslimin..” dan nasehatilah ia.

Adapun bertanya tentang sesuatu, tidak boleh. Demikian.

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=Lf68izABXyk

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Jumlah Nabi Dan Rosul, Bertetangga Dalam Islam, Syahwat Dalam Islam, Jadwal Hanan Attaki


Artikel asli: https://muslim.or.id/21785-fatwa-ulama-bolehkah-bertanya-kepada-jin-ketika-meruqyah.html